Penajam (ANTARA Kaltim) - Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara, Darwis Sihombing mengungkapkan hingga saat ini masih banyak perusahaan perkebunan di daerah setempat yang mengabaikan atau kurang memperhatikan kesehatan para pekerja harian lepas.
"Permasalahan yang sering dihadapi tenaga kerja di Penajam Paser Utara, yakni terkait kesehatan karyawan, karena sejumlah perusahaan khususnya di sektor perkebunan tidak memiliki balai pengobatan, terlambat membayarkan biaya pengobatan karyawan serta tidak membayarkan biaya pengobatan untuk buruh harian lepas," kata Darwis Sihombing saat dihubungi di Penajam, Rabu.
Menurut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga kurang tegas terhadap perusahaan yang tidak menyertakan karyawan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Banyak buruh harian lepas bukan penduduk Penajam Paser Utara yang bekerja di 15 perusahaan perkebunan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, sehingga biaya pengobatan dan perawatan harus ditanggung oleh pekerja bersangkutan," ujar Darwis Sihombing.
Padahal, lanjut Darwis, sesuai undang-undang yang berlaku semua perusahaan wajib menyertakan karyawannya sebagai peserta BPJS, baik itu karyawan tetap maupun tidak tetap, serta buruh harian lepas.
"Semua karyawan atau pekerja mempunyai hak untuk disertakan menjadi peserta BPJS atau jaminan kesehatan tanpa melihat status, termasuk mendapatkan jaminan hari tua," tegasnya.
Sampai saat ini, lanjut Darwis, baru dua perusahaan perkebunan yang memperhatikan kesehatan pekerja, dengan menyertakan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS dan menyediakan balai pengobatan di lingkungan perusahaan.
Sedangkan perusahaan perkebunan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang menggunakan tenaga kerja 50 sampai 100 orang berkisar lebih dari 15 perusahaan, dan 80 persen diantaranya belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS. (*)
SBSI : Banyak Perusahaan Perkebunan Abaikan Kesehatan Pekerja
Kamis, 28 Mei 2015 0:57 WIB
Banyak buruh harian lepas bukan penduduk Penajam Paser Utara yang bekerja di 15 perusahaan perkebunan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, sehingga biaya pengobatan dan perawatan harus ditanggung oleh pekerja bersangkutan,"