Sangatta (ANTARA) - Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Hendro Satrio, mengungkap proses tukar guling jalan nasional oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC) di segmen poros Sangatta - Simpang Perdau Kabupaten Kutai Timur, masih menunggu hasil kesepakatan Kementerian Keuangan.
"Saat ini proses penilaian kewajaran harga yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari Kemenkeu RI, terkait nilai aset negara yang dialihkan," lata Hendro di Sangatta, Rabu.
Dia mengatakan proses tukar guling penggunaan jalan nasional PT. KPC dan Kementerian Pekerjaan Umum telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Persetujuan pengalihan jalan masih belum dapat ditentukan. Namun jika rekomendasi penilaian aset telah keluar, maka secepatnya jalan nasional tersebut dapat dialihkan.
Menurutnya, jalan poros Sangatta - Simpang Perdau yang dialihkan, akan memperpanjang perjalanan masyarakat. Jarak segmen jalan tersebut berubah dari 11,7 kilometer menjadi 12,7 kilometer.
"Saya sudah memantau ke jalan yang telah dibangun PT. KPC untuk tukar guling, kondisi jalannya sudah bagus dengan rigit beton sepanjang 12,7 km," ucapnya.
Hendro menjelaskan, melalui pengalihan jalan tersebut dapat memperlancar perjalanan masyarakat. Sehingga tidak terganggu dengan adanya kekhawatiran kerusakan jalan yang saat ini sangat parah.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur Arfan mengatakan pihaknya telah menanyakan status alih fungsi jalan poros Sangatta - Simpang Perdau ke pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah pusat telah merespon baik proses tukar guling jalan nasional tersebut bersama PT. KPC.
"Saya dengar dari PT. KPC targetkan tahun 2027 pengalihan jalan sudah bisa selesai," katanya.
Arfan menuturkan urgensi pemindahan jalan poros tersebut dikarenakan daerah tambang telah mendekat ke ruas-ruas jalan nasional.
"Jadi kami berharap hal itu segera direalisasikan dan saya dengar sudah ada juga pemenang tendernya. Berarti tinggal menunggu izin dari pemerintah pusat," ujarnya.
