Jakarta (ANTARA) - Puluhan ribu pejabat penyelenggara negara belum menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan batasan waktu hingga 31 Maret 2025.
“Mengingat batas waktu pelaporannya tinggal 10 hari lagi, yaitu sampai dengan 31 Maret 2025,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Para pejabat penyelenggara negara yang harus mengirim LHKPN itu meliputi pejabat bidang eksekutif, pejabat bidang legislatif, pejabat bidang yudikatif, dan pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
Berdasarkan pangkalan data pelaporan LHKPN per Kamis (20/3), KPK telah menerima 366.685 laporan LHKPN dari total 417.054 wajib lapor, atau 87,92 persen. Masih terdapat lebih dari 50 ribu pejabat penyelenggara negara yang belum menyetor LHKPN tersebut.
Budi mengingatkan 50.369 penyelenggara negara segera membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar dan lengkap serta mengirim kepada KPK.
Baca juga: 107 bakal calon kepala daerah belum lengkapi LHKPN, KPU akan periksa
“Karena setiap pelaporan LHKPN akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan melalui website (situs web) elhkpn.kpk.go.id,” katanya.
Selain itu, dia mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN.
“KPK terbuka untuk memberikan perbantuan dan pendampingan jika dalam pengisiannya mengalami kendala, sehingga pelaporan LHKPN dapat dilakukan tepat waktu,” ujarnya.
Secara rinci 87,92 persen dari total penyelenggara negara yang sudah menyampaikan LHKPN kepada KPK, terdiri atas 296.136 pejabat bidang eksekutif, 14.362 pejabat bidang legislatif, 17.877 pejabat bidang yudikatif, serta 38.310 pejabat badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD).
Menurut dia, jumlah wajib lapor yang seharusnya menyampaikan LHKPN adalah sebanyak 333.405 pejabat bidang eksekutif, 20.745 pejabat bidang legislatif, 17.947 pejabat bidang yudikatif, dan 44.957 pejabat BUMN/BUMD.
Baca juga: KPK: Kasus Rafael Alun bisa jadi preseden penindakan berbasis LHKPN