Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan masyarakat desa dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi salah satunya peluncuran desa antikorupsi 2023.
Memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, jelas Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Penajam, Selasa, sehingga KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa.
Penjelasan tersebut disampaikan pada saat peluncuran 22 desa antikorupsi yang dilakukan di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Peluncuran desa antikorupsi ditandai dengan pemberian penghargaan kepada desa terpilih sebagai desa antikorupsi 2023 dari 22 provinsi di Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan pemukulan gendang bersama.
Salah satu yang terpilih dan ditetapkan sebagai desa antikorupsi dari Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, yakni Desa Tengin Baru yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sehingga sampai saat ini, menurut dia, sebanyak 33 desa dari 33 provinsi di Indonesia telah dipilih dan ditetapkan menjadi desa antikorupsi oleh KPK.
Program desa antikorupsi yang dijalankan KPK sejak 2021 itu melihat dana desa yang dikucurkan terhitung dari 2015 hingga 2023 sekitar Rp538 triliun, lanjut dia, tetapi KPK melihat penggunaan dana desa belum efektif karena masih ada kebocoran dalam pengelolaan keuangan desa.
Anggaran yang diterima dan dikelola pemerintah desa sangat penting untuk digunakan keperluan pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat di lingkungan desa.
Desa antikorupsi merupakan program unggulan KPK untuk meminimalisir tindak pidana antikorupsi, menurut dia, dengan melibatkan seluruh masyarakat mulai dari tingkat bawah.
Desa antikorupsi yang dipilih dan ditetapkan itu memenuhi kriteria dari aspek tata laksana, keterbukaan informasi menyangkut dana desa dan lainnya kepada masyarakat, pelayanan publik, pengawasan dan kearifan desa.
Dana desa untuk kepentingan masyarakat bukan milik kepala desa dan masyarakat peran serta masyarakat terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dana desa, kadi desa antikorupsi bukan sebatas kepala dan aparat desa saja yang anti korupsi, demikian Wawan Wardiana.