Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,. menginstruksikan untuk menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang tidak memilik izin dalam penegakan peraturan daerah miras.
"Peredaran miras yang tidak punya izin sesuai peraturan daerah (perda), dan usia pembeli minuman keras juga diatur dalam perda," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara Bagenda Ali di Penajam, Rabu.
"Penindakan dilakukan terkait usia pembeli miras dan penjual minuman keras," tambahnya.
Penjual miras dan konsumen minuman keras diatur dalam perda, lanjut dia, sehingga bisa terkena sanksi pencabutan izin bagi penjual miras yang melanggar peraturan daerah.
Peraturan payung hukum yang ditegakkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol.
Penjual miras di Kabupaten Penajam Paser Utara, wajib memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan kadar alkohol yang terkandung dalam minuman keras, miras yang memiliki kadar alkohol di luar ketentuan disita dan dimusnahkan.
"Kami terus lakukan pengawasan dan patroli minuman keras, dan ditingkatkan jelang tahun baru," katanya.
Pengawas dan patroli pemberantasan miras menyasar tempat hiburan malam (THM), ia menimpali lagi, serta lokasi atau tempat yang dinilai rawan seperti Pantai Nipah-nipah, Kecamatan Penajam yang menjadi salah satu tempat berkumpulnya anak-anak muda.
Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara menempatkan personel untuk mengawasi beberapa titik THM sebagai langkah antisipasi peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban, terutama selama Natal dan tahun baru (Nataru).
Pengawasan dan patroli pemberantasan miras yang dilakukan sepanjang 2024, berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras di salah satu kafe yang berlokasi di Pantai Nipah-Nipah, demikian Bagenda Ali.