Penajam (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syamsuddin Ali mengatakan para petani di daerah setempat mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi kebun kelapa sawit karena pemerintah belum melakukan pembangunan dan perbaikan irigasi.
"Meskipun ada aturan yang melarang, tindakan petani melakukan alih fungsi lahan tidak bisa langsung disalahkan karena masalahnya belum ada bendungan untuk pengairan lahan persawahan mereka," kata Syamsuddin Ali di Penajam, Kamis.
Menurut ia, masalah irigasi sudah muncul sejak Kabupaten Penajam Paser Utara dimekarkan dari Kabupaten Paser pada 2002.
Seharusnya, Pemkab Penajam Paser Utara cepat tanggap mengatasi masalah ketersediaan sumber air baku untuk mengairi lahan persawahan di wilayah itu.
"Permasalahan irigasi ini sudah lama sehingga jika petani mengalihfungsikan lahan pertanian mereka menjadi kebun sawit juga wajar. Semestinya, untuk mencegah itu sumber air bagi lahan pertanian harus dibangun," ujarnya.
Meskipun saat ini sudah memasuki musim penghujan, Syamsuddin menambahkan masih banyak petani di Kecamatan Babulu yang memiliki lahan pertanian produktif mencapai 8.000 hektare, belum menggarap sawahnya karena kondisinya sangat kering.
"Setelah dilanda musim kemarau berkepanjangan, lahan persawahan di Babulu sangat kering, pori-pori tanah cukup dalam sekitar 10 hingga 20 centimeter, sehingga air hujan yang turun beberapa hari terakhir ini, habis terserap. Jadi, para petani di daerah itu belum bisa menggarap sawahnya," tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan akan memberi sanksi kepada petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi perkebunan sawit.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Penajam Paser Utara Joko Dwi Febrianto menegaskan, walaupun belum memiliki peraturan daerah tentang alih fungsi lahan, namun pemerintah setempat tetap akan memberikan sanksi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, serta Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2013.
Sanksi itu akan diberlakukan karena setiap tahun ratusan hektare lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Para petani merasa rugi akibat tidak mendapatkan air irigasi untuk mengairi tanaman padi mereka.
Saat ini, sawah produktif yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar 13.300 hektare dan hampir separuhnya menggunakan sistem perairan tadah hujan.(*)
Petani Penajam Alih Fungsikan Lahan Karena Irigasi
Kamis, 8 Januari 2015 7:46 WIB