Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, mengancam akan memotong insentif pegawai yang bolos kerja atau menambah waktu libur Natal dan cuti bersama yakni pada 25 sampai 26 Desember 2014.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan, Kamis mengatakan, pemerintah menetapkan libur pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer hanya dua hari yakni 25 sampai 26 Desember 2014 dan pada Senin (29/12) seluruh pegawai sudah harus mulai beraktivitas seperti biasa.
"Libur dan cuti bersama hanya dua hari sementara pada Sabtu dan Minggu memang seperti biasa libur akhir pekan sehingga tidak terhitung sebagai cuti bersama. Pada Senin (29/12) semua pegawai wajib masuk kerja kembali," ungkap Ady Irawan.
Jika ada yang melanggar dengan menambah waktu libur, kata Ady Irawan, pegawai tersebut dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, sehingga akan dikenakan sanksi.
"Kalau ada PNS yang melanggar, sesuai dengan PP 53, maka pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menegur bawahannya itu. Jika melanggar atau tidak masuk kerja, dalam ketentuan itu jelas akan dipotong insentifnya," kata Ady Irawan.
Keteladanan pimpinan SKPD menurut Ady Irawan, sangat dibutuhkan sehingga bawahannya bisa lebih disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pegawai.
Pemkab Penajam Paser Utara kata dia, meminta seluruh pegawai baik PNS maupun honorer untuk tidak bolos kerja setelah hari libur dan cuti bersama tersebut.
"Setelah libur Natal, kami tidak melakukan sidak sehingga sangat dibutuhkan kedewasaan dan kedisiplinan sebagai PNS dan honorer," harap Ady Irawan. (*)
Pemkab Penajam Ancam Potong Insentif Pegawai
Kamis, 25 Desember 2014 20:25 WIB
Libur dan cuti bersama hanya dua hari sementara pada Sabtu dan Minggu memang seperti biasa libur akhir pekan sehingga tidak terhitung sebagai cuti bersama. Pada Senin (29/12) semua pegawai wajib masuk kerja kembali,"