Sangatta (ANTARA) - Bupati Kutai Timur menindaklanjuti instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, dengan mengeluarkan surat edaran terkait penundaan belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
"Jadi Presiden mengeluarkan Inpres untuk penundaan pelelangan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer pusat," kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, di Sangatta, Kamis.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut di terbitkan, berdasarkan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Ardiansyah mengungkapkan ada sekitar Rp2,2 triliun anggaran transfer dari pemerintah pusat yang tertunda ke Kutai Timur.
"Ini menjadi perhatian, karena akan menunda beberapa pekerjaan pembangunan di Kutai Timur," tuturnya.
Ia mengemukakan saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Kutim akan terus berkoordinasi ke pihak Pemerintah Pusat sambil menunggu instruksi selanjutnya. Belum diketahui batas waktu dari kebijakan yang dibuat Pemerintah Pusat tersebut.
"Kita harapkan jangan terlalu lama, semoga pada April mendatang atau Mei bisa turun anggaran dari pemerintah pusat, agar pekerjaan fisik di lapangan tidak terlalu terlambat," katanya.
Ardiansyah mengungkapkan dengan APBD Kutim tahun anggaran 2025 sebesar Rp11,15 triliun diusahakan dapat mendukung semua program yang telah direncanakan.
"Hal itu dapat berpengaruh, yang disebut anggaran kurang bayar saja. Paling pengaruhnya Rp1 sampai Rp2 triliun. Kami akan maksimalkan anggaran yang ada dulu," tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Kutim untuk sementara hanya dapat merealisasikan anggaran belanja yang berkaitan dengan belanja pegawai dan belanja operasional seperti langganan daya dan jasa, belanja jasa honorer, serta kewajiban jaminan kesehatan.
Meski demikian kata Ardiansyah Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan bagi kepala daerah terpilih untuk mengalokasikan anggaran. Hal tersebut menjadi kunci penyelesaian permasalahan setelah pelantikan Bupati terpilih nantinya.