Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyediakan layanan urusan dokumen kependudukan secara online untuk memudahkan masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara Waluyo di Penajam, Sabtu, mengatakan layanan online yang disediakan untuk urusan beberapa dokumen kependudukan, antara lain akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Tetapi, kata dia, layanan secara online tersebut belum melayani kepengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu identitas anak (KIA) karena terlebih dahulu dilakukan perekaman data.
"Jadi kalau pengurusan KTP dan KIA harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil," ujarnya.
Dia berharap masyarakat yang ingin melakukan kepengurusan dokumen kependudukan selain-KTP-el dan KIA agar memmanfaatkan layanan online di laman serambinusantara.penajamkab.go.id.
"Masyarakat yang belum mengerti menyangkut tata cara kepengurusan dokumen kependudukan secara online bisa menanyakan langsung ke kantor desa atau kelurahan tempat tinggal masing-masing," ujarnya.
Dia mengatakan Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah memberikan pelatihan kepada pegawai di setiap kelurahan dan desa mengenai tata cara melakukan kepengurusan dokumen kependudukan dengan layanan daring tersebut.
"Pegawai di setiap desa dan kelurahan bisa memberikan petunjuk penggunaan layanan secara online, karena telah diberikan pelatihan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.