Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mengajak UMKM yang memproduksi aneka olahan hasil perkebunan, melakukan pengurusan izin mulai Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT), mendaftarkan merek dagang, hingga mengurus sertifikasi halal.
"Pelaku UMKM harus segera mengurus izin edar seperti P-IRT hingga sertifikasi halal, karena hal ini penting sebagai bentuk keyakinan konsumen saat akan membeli produk," kata Kepala Disbun Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Kamis.
Ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk tidak memalsukan izin edar dengan menempelkan izin milik orang lain, karena hal ini tidak hanya ilegal, tetapi juga dapat dikenakan sanksi berat melalui tindakan pidana.
Menurutnya, izin edar P-IRT yang dikeluarkan oleh instansi terkait, akan menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk, sehingga hal ini sangat penting bagi produk makanan dan minuman pada skala rumah tangga.
Sementara dalam kebijakan yang diatur melalui Peraturan Badan POM dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sertifikasi halal dan merek juga menjadi aspek vital yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha.
“Melalui kesadaran yang tinggi dari pelaku usaha tentang pentingnya izin edar dan sertifikasi, diharapkan pelaku usaha dapat memberikan produk berkualitas yang aman bagi konsumen,” katanya.
Sebelumnya, saat pertemuan tata kelola perizinan bagi pelaku usaha komoditi perkebunan di Balikpapan, dua hari lalu, ia juga mengajak semua pihak saling mendukung dalam meningkatkan kesadaran akan keamanan pangan.
Dukungan perlu diberikan agar bisa bersama-sama mencapai kualitas produk yang lebih baik, sehingga konsumen tidak ragu saat ingin mengonsumsi, kemudian pelaku UMKM juga bisa sejahtera seiring banyaknya produk yang terjual.
“Kami ingin terwujud kesadaran di kalangan pelaku usaha untuk patuh terhadap perizinan, karena dengan adanya produk yang terjamin, maka permintaan pasar akan meningkat, sehingga pada gilirannya tingkat kesejahteraan pelaku usaha dan petani pun terangkat,” katanya.
Untuk mendorong pelaku usaha mengurus izin hingga sertifikasi, maka dalam pertemuan tersebut ia mengundang sejumlah narasumber dan terkait, seperti dari Kementerian Hukum dan HAM, Universitas Mulawarman, Dinas Penanaman Modal Daerah, dan dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan ini, para peserta juga saling berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai tantangan, termasuk peluang yang dihadapi oleh pelaku usaha komoditi perkebunan, terutama dalam hal perizinan.