Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur melakukan konsultasi kepada Kementerian Pertanian RI terkait regulasi bantuan pengadaan alat dan mesin pertanian kepada para petani di daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Rabu menjelaskan, konsultasi aturan tersebut diharapkan bisa membawa titik terang dan mempercepat penyaluran bantuan alat kepada petani.
"Kami bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berkonsultasi terkait kewenangan pengadaan sarana dan prasarana pertanian, khususnya mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis ekskavator mini bagi kelompok tani," kata Rizal sapaan akrabnya.
Ia mengatakan, pertemuan yang berlangsung di Gedung A, lantai 4 Kementan ini diterima oleh Yuliana, Perencana Ahli Madya Biro Perencanaan Kementan.
Ence Achmad Rafiddin Rizal menekankan pentingnya dukungan regulasi yang jelas agar petani dapat segera merasakan manfaat dari pengadaan alat pertanian tersebut.
"Kami berharap ada kejelasan aturan yang mempercepat distribusi alsintan bagi petani,” ungkapnya
Dengan adanya alat ini, produktivitas pertanian dapat meningkat secara signifikan dan kesejahteraan petani bisa lebih terjamin.
“Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa pengadaan ini berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari," ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal menambahkan bahwa pengadaan alat dan mesin bukan sekadar bantuan sarana, tetapi juga bagian dari strategi peningkatan daya saing sektor perkebunan daerah.
“Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan DPRD, kami optimistis pertanian di Kalimantan Timur akan semakin maju," tambahnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan dan memberikan kepastian hukum bagi petani dalam memanfaatkan bantuan tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus mendukung sektor perkebunan demi kesejahteraan petani dan kemajuan daerah.