Balikpapan (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Danang Eko Susanto mengatakan kasus atau masalah tanah yang tumpang tindih di Kota Balikpapan masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Legislatif Balikpapan, khususnya bagi Komisi I yang membidangi.
"Ini merupakan pekerjaan yang selalu ada, dan belum terselesaikan," katanya di Balikpapan, Kamis (31/10).
Ia mengungkapkan selain persoalan tanah yang tumpang tindih, juga menjadi PR dari Komisi I adalah tanah yang masih belum memiliki alas hak.
Danang menuturkan bahwa Komisi -Komisi di DPRD Balikpapan baru terbentuk, meski demikian Komisi I berencana akan membahas masalah tersebut dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menjadi mitra Komisi I.
"Ini menjadi catatan kami, dan untuk langkah awal kami akan panggil mitra kerja yang bersangkutan untuk koordinasi lebih jauh, apalagi sebagian anggota komisi I masih baru,” katanya.
Danang mengemukakan, pertemuan dengan OPD terkait selain sebagai silaturahmi juga membahas masalah program kerja ke depan untuk bisa saling bersinergi.
Menurutnya masalah tanah adalah yang sudah terlihat, sehingga harus segera diselesaikan meskipun legislatif Balikpapan baru dua bulan memasuki masa transisi.
"Dalam waktu dekat kami mengejar waktu untuk menjalankan beberapa program yang tertinggal, hal ini sebagai bentuk tugas, fungsi dan pengawasan dari komisi I," pungkas Danang. (Adv)
Kasus tanah tumpang tindih jadi PR Legislatif Balikpapan
Kamis, 31 Oktober 2024 15:52 WIB
Ini merupakan pekerjaan yang selalu ada, dan belum terselesaikan