Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menyatakan bahwa pembangunan perkebunan berkelanjutan di daerah ini telah dilakukan sejak 2016, diawali dengan Deklarasi Pembangunan Hijau sehingga tiap pembangunan harus memperhatikan ekosistem.
"Setelah dilakukan Deklarasi Pembangunan Hijau pada 2016, kemudian dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 07/ 2018 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 34/2018 tentang Implementasi Perhutanan Sosial," ujar Kabid Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asmirilda di Samarinda, Rabu.
Bentuk komitmen lainnya adalah Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 12 Tahun 2021 tentang ANKT (area nilai konservasi tinggi), dan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan ANKT di area perkebunan.
"Implementasi program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) pada tahun 2023 menjadi bagian penting dalam upaya percepatan pelaksanaan pembangunan hijau di Kaltim," katanya.
Pengelolaan ANKT di area perkebunan dilakukan dengan prinsip holistik, keterpaduan, partisipatif, berkelanjutan dan adaptif, guna menjaga dan memulihkan keseimbangan ekosistem, mencegah konflik antara manusia dan satwa liar.
Berkat komitmen tersebut, saat ini terdapat tujuh kabupaten di Kaltim yang memiliki 270.486 hektare ANKT dengan lokasi tersebar, yakni ada yang masuk area perkebunan dan ada yang di luar kawasan perkebunan.
Sebelumnya, saat kunjungan kerja ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malang, Jatim, pekan lalu, dalam rangka memperkuat kemitraan strategis antar-daerah, Asmirilda juga mengatakan, pembangunan hijau untuk mendukung perkebunan berkelanjutan.
Menurutnya, luas wilayah Provinsi Kaltim mencapai 12,8 juta hektare, dengan 26 persen di antaranya adalah kawasan pertanian, sementara subsektor perkebunan menjadi penopang utama dengan kontribusi 4,74 persen terhadap PDRB Kaltim pada 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Disbun Kaltim menggarisbawahi fokus pengembangan perkebunan berkelanjutan di Kaltim, dengan menitikberatkan pada peningkatan produktivitas melalui kebun rakyat di lahan rendah karbon, kemudian perlindungan hutan bernilai karbon tinggi.
Selain itu, upaya percepatan pengembangan kebun dan evaluasi izin perkebunan juga diprioritaskan untuk menciptakan efisiensi, termasuk untuk mendorong investasi ramah lingkungan.
"Kebijakan ini akan memperkuat peran perkebunan sebagai motor ekonomi yang berdaya saing tinggi, karena Pemprov Kaltim mulai bertransformasi dari mengandalkan SDA tak dapat diperbarui menjadi SDA yang dapat diperbarui," ujar Asmirilda.
Pembangunan perkebunan berkelanjutan Kaltim dilakukan sejak 2016
Rabu, 30 Oktober 2024 16:01 WIB
Setelah dilakukan Deklarasi Pembangunan Hijau pada 2016, kemudian dikuatkan dengan Peraturan Daerah Nomor 07/ 2018 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 34/2018 tentang Implementasi Perhutanan Sosial