Sangatta (ANTARA) - Kepolisian Resor( Polres ) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan oknum tenaga pendidik salah satu sekolah di Kutim, yang melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur oleh oknum tenaga pendidik berdasarkan laporan orang tua korban tanggal 7 September 2024,” ucap Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, di Sangatta,Kutim, Rabu.
Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya di salah satu ruangan sekolah.
Pelaku memanfaatkan ruang tersebut untuk menjalin hubungan terlarang dan melakukan tindakan asusila. Sebagai bentuk perhatian, pelaku memberikan ponsel kepada korban sebagai alat komunikasi.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatan itu dikarenakan tersangka memiliki perasaan suka terhadap korban.
“Tersangka diduga telah beberapa kali mengajak korban bertemu di salah satu ruangan sekolah saat kondisi sepi. Hal itu diduga menjadi kesempatan pelaku untuk melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.
Kejadian tersebut pertama kali, di bulan Juli tahun 2023. Jadi kurang lebih hampir satu tahun antara korban dan tersangka melakukan pencabulan tersebut.
Tersangka berinisial PS, berusia 34 tahun, berasal dari Yogyakarta sedangkan korban seorang anak berusia 11 tahun.
Chandra mengemukakan dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi. Dua saksi merupakan orang tua korban, dua lainnya adalah tenaga pendidik di sekolah, dan empat saksi lainnya berasal dari sekolah itu sendiri.
"Penyelidikan dilakukan atas laporan orang tua korban yang menemukan barang bukti ponsel, yang memuat percakapan pornografi antar korban dan pelaku," katanya
Berdasarkan hasil pemeriksaan meliputi visum terhadap korban, penyitaan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban, dua ponsel (milik tersangka dan korban), serta barang-barang lain yang diduga menjadi alat bukti.
Chandra menambahkan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76B serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.