Samarinda (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur mengidentifikasi lima poin kerawanan dalam tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang berlangsung pada 27 Agustus-21 September 2024.
"Identifikasi itu berdasarkan refleksi hasil pengawasan pada pemilihan dan Pemilu sebelumnya, serta analisis regulasi terhadap ketentuan pencalonan," kata Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Rabu.
Poin pertama kerawanan itu, menurut Hari, adalah tahapan verifikasi administrasi menjadi salah satu fokus utama Bawaslu Kaltim.
Bawaslu menilai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sering melaksanakan verifikasi tidak sesuai prosedur tata cara yang diatur dalam peraturan KPU, khususnya Pasal 112 hingga Pasal 119 PKPU No 8 Tahun 2024.
"Hal itu dapat mengakibatkan ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon," kata Hari.
Baca juga: Polresta Samarinda gelar deklarasi damai usai pendaftaran Pilkada
Dia mengatakan poin kedua adalah ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi calon sebagai isu krusial.
Kemudian, perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama calon yang terdapat pada KTP elektronik sering kali ditemukan Bawaslu dan menjadi sumber masalah. Perbedaan nama pada ijazah itu menjadi poin ketiga.
"Ketidakcocokan itu akan menimbulkan sengketa dan menghambat proses pencalonan," ujarnya.
Bawaslu Kaltim, untuk poin keempat, menyoroti akses data Sistem Informasi Pencalonan (SILON). KPU tidak membuka akses pembacaan data SILON seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
"Transparansi dalam akses data sangat penting untuk memastikan tidak ada manipulasi data," ujar Hari.
Baca juga: Bawaslu Kaltim gelar kompetisi menulis bagi Gen Z jelang pilkada
Terakhir poin kelima kerawanan yaitu SILON yang tidak berfungsi secara baik. Sistem yang seharusnya mempermudah proses verifikasi administrasi justru sering kali mengalami gangguan teknis.
Bawaslu Kaltim, lanjut Hari, telah menyusun beberapa strategi pencegahan kerawanan Pilkada 2024 merujuk Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan Dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Salah satunya adalah meningkatkan koordinasi dengan KPU dan pihak terkait untuk memastikan semua tahapan pencalonan berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Dia menambahkan identifikasi potensi kerawanan bertujuan mengurangi risiko pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pencalonan.
"Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan pemilihan yang jujur dan adil," demikian Hari.
Baca juga: KPU kampanyekan Pilkada cerdas di Samarinda pada film Tepatilah Janji