Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyelamatkan uang negara sebesar Rp668 miliar melalui penanganan perkara di bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dari Januari hingga Juni 2024.
Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya di Samarinda, Rabu, menjelaskan bahwa penanganan perkara di bidang Tipidsus meliputi 22 perkara penyelidikan, 14 perkara penyidikan, dan 30 perkara eksekusi.
"Kami dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp668.502.494.438 melalui tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan," ujarnya.
Iman merinci jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dari berbagai sumber. Barang rampasan menyumbang Rp1.803.795.075, uang sitaan sebesar Rp578.565.000, denda sebesar Rp550.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp9.532.942.800.
Selain itu, Iman mengungkapkan data penanganan perkara yang telah dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan wilayah hukum Kejati Kaltim pada semester I-2024.
"Data ini mencakup berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ungkapnya.
Iman memaparkan bahwa jumlah SPDP yang diterima mencapai 264 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 berkas perkara telah disusun dan diserahkan ke pengadilan. Pihaknya telah menyelesaikan 199 perkara dengan status P.21, yang berarti berkas perkara tersebut telah lengkap dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Baca juga: Kejati Kaltim tahan tiga tersangka dugaan korupsi di RSUD AWS
Baca juga: Kejati Kaltim tahan tiga tersangka dugaan korupsi di RSUD AWS
Menurut Iman, sebanyak 206 perkara telah memasuki Tahap II, yaitu tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. "Ini menunjukkan komitmen kami dalam menyelesaikan setiap perkara dengan cepat dan tepat," tambahnya.
Selain itu, Kejati Kaltim juga menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020. Hingga 30 Juni 2024, sebanyak 54 perkara telah diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan 49 perkara diantaranya disetujui dan lima perkara tidak disetujui.
"Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis dan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat," jelas Iman menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.
Rekapitulasi sidang yang telah dilakukan pada bidang Tindak Pidana Umum di kejaksaan se-wilayah Kejati Kaltim juga menunjukkan jumlah perkara yang disidangkan mencapai 17.989 perkara, dengan melibatkan 2.756 jaksa yang bertugas dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.603 perkara telah memasuki Tahap II, dan 2.426 perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Capaian tersebut, menurut Iman, tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara. "Kami terus berupaya meningkatkan kinerja dan menjaga integritas dalam penegakan hukum," tegasnya.
Iman juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mengawal penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Baca juga: Kejati Kaltim geledah rumah kediaman soal dugaan korupsi TPP RSUD AWS
Iman juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mengawal penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Baca juga: Kejati Kaltim geledah rumah kediaman soal dugaan korupsi TPP RSUD AWS