Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah rumah kediaman YO di Perum SBT Permai Blok BQ Nomor 02, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat.
Dia menjelaskan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (18/7), merupakan rangkaian dari penelusuran alat bukti yang telah dilakukan sebelumnya di RSUD AWS pada 7 Mei 2024. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 3 tanggal 17 Juli 2024.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil Honda Jazz warna merah tahun 2013, 12 bidang tanah kavling di Kelurahan Simpang Pasir, dua buah laptop, serta satu buah iPad.
Kemudian barang bukti lainnya berupa satu buah tablet, lima unit HP, dua buah drone, tiga buah air soft gun, satu unit senapan angin, sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM, hingga 11 bukti kuitansi pembelian tanah kavling.
Toni menceritakan, dugaan Tipikor tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi daftar unggah yang berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
Manipulasi dilakukan dengan memasukkan nama-nama pihak yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun. TPP tersebut kemudian dicairkan ke rekening atas nama YO dan EH (suami YO), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.977.339.000.
"Saat ini, perhitungan finalisasi kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim," terang Toni.