Penajam Paser Utara (ANTARA) - Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di tengah kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
"THR bagi ASN disalurkan sebelum Idul Fitri 2025," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Senin.
Pembayaran THR bagi ASN seperti tahun-tahun sebelumnya itu merujuk aturan yang diisyaratkan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat menyangkut pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, kini pemerintah pusat sedang menyusun keputusan presiden (Keppres) mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
"Keppres itu mengatur skema besaran THR dan gaji ke-13 setiap ASN, kalau sudah ada aturan baru ketahui detail kebutuhan anggaran serta besaran yang diterima setiap ASN,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada APBD tahun 2025 seperti tahun sebelumnya.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan proses perhitungan perkiraan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 ASN.
"BKAD masih melakukan perhitungan perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini," katanya.
Kepastian besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun ini bakal diketahui setelah terbitnya regulasi dari pemerintah pusat, tambah Tohar. (Adv)