Nunukan (ANTARA Kaltim) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasi) Provinsi Kalimantan Utara menilai tindakan PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) milik investor Malaysia yang membebani petani biaya pengangkutan CPO (crude palm oil) bertentangan ketentuan pemerintah.
Bambang, Plt DPW Apkasi Provinsi Kalimantan Utara di Nunukan, Kamis, menyatakan, pemotongan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) bagi petani kelapa sawit di Kecamatan Seimengagris Kabupaten Nunukan tidak ada dasar hukumnya.
Ia menegaskan, kebijakan PT NJL tersebut membuktikan perusahaan itu tidak memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah atau tidak pernah mengikuti pertemuan yang diselenggarkan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Bambang menganggap protes yang dilakukan petani kelapa sawit di kecamatan itu sangat wajar karena masalah biaya pengangkutan telah dipotong melalui pembayaran harga TBS.
"Sebenarnya petani itu sudah dibebani melalui komponen biaya transportasi pengangkutan TBS dan CPO melalui pemotongan harga oleh perusahaan (PT NJL). Jadi kalau dimintai lagi berarti petani membayar dua kali," tegas Bambang.
Ia menilai, PT NJL tidak paham soal komponen biaya yang dibebankan bagi petani tersebut dan tindakan ini sangat merugikan ditambah lagi adanya penyusutan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah yakni Rp700-Rp900 per kilo gram dari harga sebenarnya Rp1.650 per kilo gram.
Plt DPW Apkasi Provinsi Kalimantan Utara ini meminta kepada seluruh perusahaan kelapa sawit, baik investor asing maupun perusahaan dalam negeri di Kabupaten Nunukan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah menjadi hak-hak petani.
Menurut dia, apabila seluruh ketentuan dijalankan perusahaan maka akan mendapatkan ketenangan berinvestasi dan secara tidak langsung membantu petani meningkatkan kesejahteraannya. (*)
Apkasi: Tindakan NJL Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah
Kamis, 14 Agustus 2014 22:11 WIB