Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, menahan satu orang tersangka berinisial NS, mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, terkait dana hibah yang merugikan keuangan negara Rp2,63 miliar.
"Tersangka NS ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah Pemkot Samarinda kepada KONI Samarinda tahun 2016," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Kamis.
Tersangka diduga melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, yakni terkait jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda pada 2016.
Dari penyalahgunaan tersebut telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara Rp2,63 miliar, berdasarkan hasil oleh tim audit Nomor PE 03.03/ SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023.
"Terhadap tersangka, saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2024. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih," kata Firmansyah melalui Kasi Intel Erfandy Rusdy Quiliem.
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara, dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
Ia melanjutkan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.