Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membantah bahwa rekrutmen calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) lembaga antirasuah itu sepi peminat.
"Saya memiliki keyakinan, para calon-calon yang memiliki integritas dan mau mendaftar ini sedang mempersiapkan semua hal untuk mereka bisa mendaftar," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan tenggat waktu pendaftaran capim dan dewas KPK masih cukup panjang, yakni 15 Juli 2024 sehingga masih terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa rekrutmen kali ini kurang diminati masyarakat.
"Sebagaimana yang teman-teman ketahui, tanggal batas penerimaan dokumen, pendaftaran itu kan masih sampai dengan tanggal 15 Juli (2024) ya. Jadi, saya pikir masih banyak waktu," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Seleksi Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh, yang membantah anggapan pendaftaran posisi strategis di lembaga anti rasuah itu tak diminati masyarakat, lantaran hingga Senin, 1 Juli 2024, tercatat baru 10 orang mendaftarkan diri sebagai capim dan 16 orang sebagai calon dewas KPK.
Menurut dia, para pendaftar pasti memerlukan banyak waktu untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sehingga hal itu tak berarti pendaftaran capim dan calon dewas KPK sepi peminat.
"Kan (perlu) dokumen. Nanti (mendaftar melampirkan) dokumen. Kan perlu waktu itu, biasalah," ucap dia.
Lebih lanjut, Yusuf meminta masyarakat sabar menunggu karena dirinya meyakini akan banyak orang yang tertarik mengisi jabatan di KPK. "Pokoknya tunggu saja. Tunggu saja. Percayalah," ujarnya.
Pendaftaran capim dan calon dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Untuk mendaftar sebagai capim dan calon dewas KPK, pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id/.
Pada Senin (1/7), sebanyak 318 aktivitas registrasi akun untuk mendaftarkan diri sebagai capim dan calon dewas KPK periode 2024-2029 tercatat pada sistem berbasis elektronik tersebut.
Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.