Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebarkan surat daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah yang dikenal Benuo Taka itu.
"Kami terima surat DPO dari KPK, dan disebarluaskan di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui media massa dan ditempel di tempat umum," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto di Penajam, Sabtu.
"Di tempat umum itu seperti di terminal, pelabuhan, pasar dan perkantoran, serta tempat lainnya," tambahnya.
Polres Penajam Paser Utara menyebarluaskan puluhan lembar surat DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku, data tersebut berdasarkan yang dikeluarkan KPK dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 ditetapkan sebagai DPO atau buronan oleh KPK, karena terbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melancarkan pencalonan dirinya saat Pemilihan Legislatif 2019.
Berdasarkan surat DPO dari KPK, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang.
Ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun Masiku, kata dia, yaitu kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau dan memiliki logat Toraja atau Bugis.
Bagi masyarakat yang menemukan ataupun berhasil menangkap tersangka, bisa menghubungi nomor penyidik bernama Rossa Purbo Bekti, jelas dia lagi, melalui email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP.08119043917.
Masyarakat yang berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku bakal diberikan kompensasi berupa uang tunai senilai Rp8 miliar dari seorang politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait, demikian Kapolres Supriyanto.