Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, menyebar luaskan surat daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami terima surat DPO dari KPK, dan disebarluaskan di Kota Balikpapan melalui media massa dan ditempel di tempat umum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Balikpapan IPDA Sangidun, Selasa (24/12).
Polresta Balikpapan menyebarluaskan puluhan lembar surat DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku, data tersebut berdasarkan yang dikeluarkan KPK dan ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Dari pantauan ANTARA, foto DPO itu tidak hanya ditempat umum, bahkan hingga terpasang di pintu masuk satuan ruang tahanan dan barang bukti (tahti) Polresta Balikpapan.
Berdasarkan surat DPO dari KPK, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang.
Ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun Masiku, kata dia, yaitu kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau dan memiliki logat Toraja atau Bugis.
Sangidun menyampaikan, bagi masyarakat yang berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku bakal diberikan kompensasi berupa uang tunai senilai Rp8 miliar dari seorang politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait.
Untuk itu, Sangidun menghimbau bagi masyarakat yang menemukan ataupun berhasil menangkap tersangka, bisa menghubungi nomor penyidik bernama Rossa Purbo Bekti.
"Caranya melalui email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP.08119043917," jelas Sangidun.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Walaupun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Lalu, KPK pada 6 Desember 2024 menerbitkan poster DPO terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.