Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan kotak suara dua tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suara bakal dihitung ulang sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 masih tersegel.
"Kami lakukan pengecekan terhadap kotak suara untuk cegah terjadi gejolak pada penghitungan ulang surat suara setelah ada putusan MK," kata Sekda Tohar di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Senin.
Saat pengecekan dua kotak suara yang akan dibuka untuk dihitung ulang surat suara dalam kotak itu, lanjut dia masih tersimpan dengan aman dan tersegel di gudang logistik Komisi Penipuan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengecekan kotak suara dilakukan bersama komisioner KPU, disaksikan perwakilan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan peserta pemilu di daerah setempat.
Surat suara dalam dua kotak yang bakal dibuka dan dihitung ulang itu, kata dia, diharapkan tidak berubah sebagaimana saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Putusan MK Nomor 219-01-14-21/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024, mengharuskan 147 TPS di sembilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur untuk.dilakukan penghitungan ulang surat suara.
Putusan itu merupakan tanggapan dari gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat tentang PHPU untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur.
"Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, hanya dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.
Dua TPS itu masing-masing TPS 15 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
Penghitungan ulang surat suara dijadwalkan KPU Penajam Paser Utara pada 26 Juni 2024, berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 mengenai tahapan dan jadwal penghitungan ulang surat suara pascaputusan MK.
Diharapkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diberitahu dan menghadirkan saksi pada saat perhitungan ulang surat suara dua TPS itu, demikian Tohar.