"Uji coba itu berlaku baik untuk pengajuan SIM baru maupun perpanjangan, dan ini berlaku hingga 30 September mendatang," kata Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, Rabu (19/6).
Ropiyani mengatakan, persyaratan itu merujuk peraturan kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Terkait wajib memiliki jaminan kesehatan itu terdapat pada pasal 9 angka 1 tentang persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.
Lebih jauh hal itu dijumpai pada angka 5a pada pasal tersebut yang berbunyi melampirkan tanda bukti peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional yang dimaksud BPJS.
Lanjut Ropiyani, merujuk aturan tersebut maka peserta yang sudah terdaftar di BPJS maka proses baik perpanjangan maupun pembuatan SIM baru terus berlanjut.
"Tapi apa bila masyarakat belum menjadi peserta BPJS maka diharapkan mendaftarkan dirinya, baik melalui dalam jaringan (daring) atau melalui petugas BPJS," pintanya.
Ropiyani menerangkan kedepannya akan ada petugas BPJS yang memeriksa apakah BPJS nya masih berlaku, ada tunggakan, atau lancar.
Bila BPJS nya menunggak, pembuatan atau perpanjangan SIM akan tetap diproses, kendati demikian ditangguhkan terlebih dahulu hingga pemohon itu melunasi tunggakkan.
"Kalau BPJS nya sudah aktif kembali maka SIM bisa diambil, tapi bila tidak ada pembayaran hingga 30 September nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut," jelasnya.
Menurut Ropiyani, BPJS ini menampung bila masyarakat mengalami insiden kecelakaan lalulintas selain dari Jasa Raharja.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan Sarman Palipadang mengatakan pengajuan SIM wajib BPJS ini merupakan pilot projek kedua di Kalimantan Timur dimana sebelumnya syarat itu juga berlaku untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Sebelumnya SKCK ada di enam Polres termasuk di Polres Balikpapan,” tuturnya.
Sarman yakin penerapan untuk SIM tidak begitu sulit sebab banyak masyarakat Balikpapan sudah memiliki jaminan BPJS kesehatan, kendati demikian hal itu cukup berat bagi yang mengajukan SKCK.
"Terutama dialami pendatang atau orang luar Balikpapan yang akan bekerja di Balikpapan, berdasarkan informasi, orang bukan KTP Balikpapan, tapi mengurus SKCK, maka harus aktivasi,” jelasnya.