Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan sejumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui layanan akreditasi.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, kata Kepala BSN Kukuh S Achmad dalam keterangan resmi diterima ANTARA di Penajam, Kalimantan Timur, Kamis, berisikan kebijakan menyangkut sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
"Pasal 46 dalam Peraturan Presiden itu menyebut, pelaksanaan manajemen SPBE berpedoman pada SNI," tambahnya.
Bentuk dukungan penerapan manajemen SPBE, lanjut dia, BSN telah menerbitkan sejumlah SNI, di antaranya SNI ISO/IEC 27001 mengenai sistem manajemen keamanan informasi dan lain sebagainya.
Sesuai sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional, pembuktian telah dipenuhinya persyaratan SNI dilakukan melalui proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang kesekretariatan berada di BSN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, jelas dia, salah satu tanggung jawab BSN mengembangkan kebijakan dan menyelenggarakan kegiatan akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN).
KAN telah melakukan akreditasi 3.202 LPK sampai tahun ini (2024), yang terdiri dari laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi dan lembaga verifikasi dan/atau validasi.
Kemudian khusus untuk lembaga sertifikasi, KAN telah melakukan kegiatan sertifikasi terhadap 102.324 organisasi pemerintah maupun swasta.
Berbagai layanan telah dilakukan KAN untuk mendukung SPBE, menurut dia, KAN sudah melakukan 2.769 layanan terdiri dari surveilen 33 persen, witnessing 32.persen, surveilen dan perluasan ruang lingkup 11 persen, akreditasi awal 11 persen, perluasan ruang lingkup lima persen, verifikasi lapangan empat persen dan reakreditasi empat persen.
Layanan akreditasi melalui KANMIS dengan tautan https://layanan.kan.or.id/ serta website KAN (kan.or.id) untuk informasi layanan, direktori LPK terakreditasi, dan dokumentasi mutu KAN.
KAN juga telah mengoperasikan skema akreditasi sistem manajemen yang mendukung pelaksanaan SPBE, antara lain Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SNI ISO/IEC 27001), Sistem Manajemen Layanan Teknologi Informasi (SNI ISO/IEC 20000-1), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001) dan Sistem Manajemen Kepatuhan (SNI ISO 37301) yang sangat penting untuk mendukung pelaksanaan SPBE.
Sebuah organisasi pemerintah ketika telah menerapkan persyaratan keempat SNI itu secara langsung mendukung pelaksanaan dan penilaian SPBE sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Penerapan SPBE diharapkan terwujud sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, demikian Kukuh S Achmad.