Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser menggelar Forum Komunikasi Masyarakat terhadap perizinan untuk menerima masukan atau aspirasi masyarakat terkait pelayanan perizinan.
"Forum Komunikasi Masyarakat ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya dalam sambutannya yang dibacakan Kepala DPMPTSP, Toto Ifrianto, Selasa (23/4).
Melalui forum ini, lanjut Toto, diskusi akan berfokus pada isu faktual di perizinan. Diharapkan aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan dapat berperan dalam perumusan kebijakan-kebijakan sebagai jawaban terhadap permasalahan pelayanan publik.
Isu faktual tersebut, kata dia, meliputi rendahnya persentase usaha masyarakat yang memiliki legalitas dan beragam kendala teknis dalam pengajuan perizinan.
"Seperti blank spot internet, belum terpenuhinya persyaratan perizinan oleh masyarakat, beberapa akses layanan perizinan yang terbatas hanya di tingkat Kabupaten, serta tindaklanjut pengaduan masyarakat khususnya pada sengketa lahan usaha. Diharapkan semua masalah menemukan rumusan kebijakan yang tepat," ujar Toto.
Melalui kesempatan tersebut, Toto berharap forum komunikasi ini dapat benar-benar menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga tercipta koordinasi antara pemerintah selaku penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Forum ini berbasis komunikasi dua arah, masyarakat dan stake holder dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang ada,katanya.
Toto menambahkan, konsep penyelenggaraan pelayanan publik merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat yang bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif.
"Dengan masukan dan saran dari semua pemangku kepentingan, diharapkan mampu tercipta kebijakan yang dapat memberikan jalan keluar pada masalah pelayanan publik," harapnya.(Adv)
Pemkab Paser gelar forum komunikasi bahas isu faktual perizinan
Selasa, 23 April 2024 18:18 WIB
Forum Komunikasi Masyarakat ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik