Paser (ANTARA) - Sebanyak 474 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Tanah Grogot mendapat remisi HUT ke-79 RI ke-79. Dari jumlah itu, 10 narapidana diantaranya langsung bebas.
Peyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Grogot Ceria (Gregoria), Sabtu (17/8).
Penyerahan remisi itu disaksikan Kepala Rutan Geogia Bayu Muhammad dan unsur forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Paser di lapangan Rutan.
Kepala Rutan Georgia Bayu Muhammad mengatakan pemberian remisi tersebut merupaan komitmen pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, hari ini kami telah melaksanakan pemberian remisi kepada warga binaan yang diserahkan Bupati Paser dan diwakili Sekda. Remisi itu merupakan bentuk komitmen pemenuhan hak hak mereka," kata Bayu.
Baca juga: 836 WBP Lapas Balikpapan terima remisi Kemerdekaan RI
Bayu mengatakan untuk remisi yang diberikan kepada warga binaan beragam masanya.
"Dari keseluruhan, Remisi Umum (RU) I sebanyak 464 orang, dan Remisi Umum (RU ) II, atau biasa kita sebut langsung bebas, sebanyak 10 orang. Rincian besaran remisi satu bulan sebanyak 174 orang, dua bulan 128 orang, tiga bulan 121 orang, empat bulan 43 orang dan lima bulan sebanyak 8 orang", jelas Bayu.
Dalam kesempatan itu, Sekda Paser Katsul Wijaya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Sekda Katsul juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi umum, khususnya kepada WBP yang langsung bebas.
Baca juga: 9.595 narapidana di Kaltim dan Kaltara diusulkan dapat remisi HUT RI