Samarinda (ANTARA) - Sebanyak 8.330 orang warga binaan atau narapidana (napi) di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Endang Lintang Hardiman menyerahkan remisi tersebut secara simbolis di Lapas Kelas II A Samarinda pada Sabtu.
Ia menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan hak konstitusional bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif.
"Pemberian remisi ini adalah hak bagi warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam. Ini merupakan apresiasi negara atas kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan," ujar Endang di sela kegiatan.
Secara administratif, dari total 8.330 penerima, sebanyak 8.234 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa hukuman yang bervariasi.
Sementara 96 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang berarti mereka dinyatakan langsung bebas pada hari raya tersebut.
Khusus di Lapas Kelas II A Samarinda, tercatat 618 narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, terdapat tiga orang yang menerima RK II (langsung bebas).
Namun, hanya dua orang yang bisa menghirup udara bebas hari ini, sementara satu orang lainnya harus tetap tinggal di lapas untuk menjalani hukuman subsider selama enam bulan terkait kasus narkotika.
"Tiga orang di Lapas Samarinda mendapatkan RK II, tetapi satu orang di antaranya masih harus menyelesaikan kewajiban hukuman subsidernya selama enam bulan sebelum benar-benar bebas," jelas Endang.
Endang berharap para warga binaan, terutama mereka yang kembali ke tengah masyarakat, dapat membawa perubahan sikap yang nyata.
Ia menekankan pentingnya menyadari kesalahan masa lalu dan menjadikan pengalaman di lapas sebagai pelajaran berharga untuk menjadi warga negara yang taat hukum.
Senada dengan hal itu, Kepala Lapas Kelas II A Samarinda Yohanis Varianto mengingatkan para narapidana agar ilmu dan kemandirian yang didapat dari program pembinaan dijadikan modal utama saat kembali ke masyarakat kelak.
"Seluruh proses verifikasi dilakukan secara elektronik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat utamanya adalah rekam jejak kelakuan baik selama menjalani masa pidana," kata Yohanis.
Prosesi pembacaan Surat Keputusan Menteri berlangsung khidmat di lapangan voli Lapas Samarinda, sesaat setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Langit pagi Samarinda yang cerah menjadi saksi suasana haru saat para petugas dan warga binaan saling berjabatan tangan, memaafkan, dan merayakan hari kemenangan dalam harmoni.
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan senyum syukur dari para warga binaan yang selangkah lebih dekat menuju pintu kebebasan.
