Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh berbagai perusahaan di daerah itu kepada para pekerjanya agar sesuai ketentuan.
"Pekerja harus dibayar sesuai haknya, jadi THR tidak boleh dibayarkan separuh dari yang seharusnya diterima," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Ika Yanuaris Afniatin di Penajam, Selasa.
"Kami pasti lakukan pengawasan, terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait THR ke perusahaan," tambah dia.
Pengawasan atau pemantauan terhadap pembayaran THR dilakukan agar seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Kemudian pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Penerima THR itu, menurut dia, pekerja dengan hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas masa kerja 12 bulan atau atau lebih, lanjut dia, THR berdasarkan upah satu bulan dihitung rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum perayaan hari raya keagamaan.
"Pekerja yang menerima THR memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan atau peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya lagi.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR pada surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Surat edaran itu juga mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.(Adv)