Balikpapan (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melepasliarkan empat orang utan (pongo pygmaeus morio) ke Hutan Kehje Sewen di Muara Wahau, Kutai Timur.
“Kami antarkan empat individu ke bagian utara Hutan,” kata Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto, Sabtu
Sebelumnya pada Kamis (9/11), keempat individu orang utan yang berusia antara 13-33 tahun itu dibawa dengan mobil dari Samboja Lestari, fasilitas kandang dan perawatan untuk rehabilitasi orang utan yang dikelola Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) di Samboja, Kutai Kartanegara, menuju pulau pelepasliaran Juq Kehje Swen di Muara Wahau.
Perjalanan Samboja-Muara Wahau ditempuh tak kurang dari 18 jam. Setelah itu dari Juq, kandang-kandang diangkut dengan helikopter menuju bagian utara hutan Kehje Sewen, kata Ari Wibawanto.
"Dengan langkah ini, kami tidak hanya membebaskan orang utan ke habitat aslinya, tetapi juga membuka pintu harapan bagi kelangsungan hidup spesies ini dan ekosistem yang mereka huni,” kata Ari.
Orang utan dikenal sebagai satwa yang membawa kehidupan bagi hewan atau tumbuhan lainnya. Dengan bersarang, misalnya, orang utan membuka sedikit tajuk pepohonan, memungkinkan sinar matahari bisa mencapai lantai hutan dan membuat pohon-pohon muda yang belum tinggi mendapat kesempatan langsung terkena sinar matahari yang penting untuk proses fotosintesis.
Orang utan juga jadi penebar benih dari biji-bijian yang berasal dari buah yang dimakannya sebab daya jelajahnya di hutan bisa berkilo-kilometer per hari.
"Karena itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berupaya untuk menyelamatkan dan melindungi orang utan, melakukan konservasi atas satwa liar yang tak ternilai harganya ini,” kata Ari Wibawanto.
Beberapa hari sebelum pelepasliaran di Kaltim, BKSDA juga menggelar pelepasliaran di Kalteng dengan jumlah orangutan yang dirilis delapan individu ke Hutan Lindung Bukit Batikap di Kabupaten Gunung Mas, 3 hari 2 malam perjalanan mobil dari Nyaru Menteng dekat Palangkaraya.
Pelepasliaran ini adalah yang ke-42 kali di Kalimantan Tengah, dan ke-26 di Kalimantan Timur. Pelepasliaran ini menjadikan jumlah orang utan yang dilepasliarkan di Hutan Lindung Bukit Batikap menjadi 198 individu, dan di Hutan Kehje Sewen menjadi 130 individu.