Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur optimis dapat menyelesaikan pembentukan 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebelum akhir tahun 2023.
"Kami optimis target penyelesaian pembentukan peraturan daerah dapat tercapai sebelum pergantian tahun," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya'qub di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan, semula Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023 yang telah disepakati untuk kemudian dilakukan pembahasan sebanyak 11 Raperda, namun satu di antaranya dijadikan Raperda luncuran atau yang akan dibahas tahun depan.
"Raperda yang kita jadikan luncuran adalah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kaltim Sejahtera karena ada data yang kurang lengkap," tutur Rusman.
Sementara itu, mengenai jumlah Raperda yang tersisa, pihaknya optimis akan dapat menuntaskan sebelum akhir tahun. Ia menyebutkan kini tersisa tiga Raperda lagi yang masih dalam pembahasan dan kini tengah ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus).
"Ketiga Raperda itu adalah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren," papar Rusman.
Ia menambahkan, berdasarkan data laporan yang masuk pada pihaknya, sebagian pansus sudah mencapai akhir atau finalisasi pembahasan, tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi kita optimis bisa rampung sebelum pergantian tahun, tinggal menunggu waktu administrasi saja, Dari Kemendagri juga mungkin bisa dipercepat karena pembahasan Raperda ini di target sampai pertengahan November," tutur Rusman.
Sementara berdasarkan data Sekretariat DPRD Kaltim, 11 program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, antara lain:
1. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
2. Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
3. Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren
4. Perlindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
5. Pengelola Keuangan Daerah
6. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (Perseroda)
8. Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya Menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Sejahtera (Perseroda)
9. Penyelenggaraan Perlindungan Pengelola Lingkungan Hidup
10. Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. (Adv/DPRD Kaltim)