Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan verifikasi dan klarifikasi dokumen bakal calon legislatif (caleg) untuk melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Tono Sutrisno di Penajam, Rabu, mengatakan pencermatan DCT sudah dilakukan lembaganya sebelum verifikasi dan klarifikasi dokumen itu.
"Berkas bakal caleg diverifikasi dan klarifikasi apabila ada dokumen yang diragukan," katanya.
Pada tahap pencermatan DCT, sebanyak 11 dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024 mengajukan perbaikan data di Penajam. Perbaikan data persyaratan bakal caleg itu pun telah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Polres Penajam gelar simulasi strategi pengamanan pemilu
Perbaikan dokumen yang dilakukan, menurut Tono, meliputi pergantian bakal caleg, pergantian foto bakal caleg, penambahan gelar pendidikan, serta gelar haji.
Baca juga: Polres Penajam gelar simulasi strategi pengamanan pemilu
Perbaikan dokumen yang dilakukan, menurut Tono, meliputi pergantian bakal caleg, pergantian foto bakal caleg, penambahan gelar pendidikan, serta gelar haji.
Hingga batas waktu pengajuan pergantian bakal caleg pada 3 Oktober 2023, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menerima pengajuan pergantian bakal caleg dari tiga parpol peserta Pemilu 2024.
Ketiga parpol yang mengajukan pergantian bakal caleg itu adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, dan Partai Demokrat.
"Kami akan lakukan verifikasi dan klarifikasi berkas bakal calon pengganti yang diajukan ketiga parpol itu," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Penajam pantau kampanye politik di media sosial
Baca juga: Bawaslu Penajam pantau kampanye politik di media sosial
PKN mengajukan pergantian dua bakal caleg untuk daerah pemilihan (dapil) I Penajam, sedangkan PDI Perjuangan mengajukan pergantian satu bakal caleg untuk dapil I Penajam. Kemudian, Partai Demokrat mengajukan pergantian satu bakal caleg untuk dapil III Waru-Babulu.
Hanya tujuh parpol peserta Pemilu 2024 yang tidak melakukan perbaikan dokumen dan pergantian bakal caleg pada tahapan pencermatan DCT, demikian Tono Sutrisno.