Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan bahwa seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyalurkan 10 persen keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah.
“Kami menyusun Pergub ini untuk memberikan kekuatan hukum bagi kami untuk mengingatkan dan memastikan bahwa perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKB2B) yang saat ini telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus membayar penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati di Samarinda, Senin.
Hal ini disampaikan Ismiati pada kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, di Hotel Fugo Samarinda.
Menurutnya penerimaan daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK adalah sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi pajak penghasilan. Keuntungan bersih perusahaan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh pemerintah.
Ismiati menjelaskan, perusahaan pemegang IUPK wajib membayar penerimaan daerah tersebut setelah beroperasi selama satu tahun sejak diterbitkannya izin. Jika tidak membayar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah yang harus dibayar.
“Kami harapkan dengan adanya Pergub ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Katim,” tutur Ismiati.
Menurut data yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, ada 6 IPUK Generasi I sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Kontrak/Perjanjian di Kaltim :
1. PT Kaltim Prima Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023);
2. PT Multi Harapan Utama (Kewajiban Keuntungan Bersih 2024);
3. PT Kideco Jaya Agung (Kewajiban Keuntungan Bersih 2025);
4. PT Tanito Harum (Kewajiban Keuntungan Bersih 2021);
5. PT Berau Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2026);
6. PT Kendilo Coal Indonesia (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023).