Samarinda (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur membidik bagi hasil laba dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) guna menambal pemangkasan transfer pusat tahun 2026.
“Kaltim tidak boleh bergantung semata pada transfer pusat, karena itu kami mendorong optimalisasi potensi PAD termasuk bagi hasil dari perusahaan pemegang IUPK,” ujar Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah (PBPD) Bapenda Kalimantan Timur, Maya Fatmini di Samarinda, Sabtu.
Maya mengungkapkan proyeksi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) mencapai angka hingga melebihi 59 persen pada tahun 2026.
Kondisi fiskal ini memaksa pemerintah daerah bergerak mencari sumber pendanaan alternatif agar roda pembangunan tidak terhambat.
"Selain membidik keuntungan perusahaan tambang khusus, kami juga memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor perairan non-tambang," ungkapnya.
Baca juga: Satgas IKN temukan 4.000 hektare kawasan tambang tanpa izin
Menurut Maya, penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) turut menjadi skenario utama dalam strategi penyelamatan pendapatan daerah Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia menilai perubahan skema alokasi anggaran dari pusat harus diimbangi dengan kebijakan penyesuaian yang solutif bagi daerah.
Maya mendesak adanya revisi formula Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih adil bagi wilayah penghasil sumber daya alam. Pihaknya menilai daerah Kaltim merupakan penghasil sumber daya alam yang kaya, namun memiliki pekerjaan rumah dalam hal pemulihan lingkungan.
Menurut dia, Kalimantan Timur merupakan daerah penghasil sehingga perlu keadilan fiskal dalam menopang pengelolaan daerahnya.
Tuntutan ini dinilainya wajar mengingat beban biaya daerah untuk menopang produksi dan perawatan infrastruktur semakin membengkak.
Baca juga: Polisi gerebek tambang batu bara ilegal di Sepaku
