Samarinda (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur mengejar potensi penerimaan daerah hingga triliunan rupiah dari penertiban pajak puluhan ribu aset operasional milik raksasa tambang di daerah tersebut pada tahun 2026.
"Pemerintah Provinsi memfokuskan optimalisasi pemungutan pajak daerah ini untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim Lora Sari di Samarinda, Selasa.
Kebijakan ini diwujudkan oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud melalui pembentukan tim terpadu yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tim tersebut bertugas mendata dan memungut beberapa potensi pajak di wilayah konsesi, termasuk pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat.
Lora menjelaskan, tim telah meneliti tingkat kepatuhan pajak di sektor pertambangan dan juga menyasar sektor perkebunan kelapa sawit.
Pemeriksaan awal pada sektor pertambangan difokuskan terhadap tiga pemegang konsesi besar, yaitu PT Bayan Resources Tbk di Kutai Kartanegara, PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, dan PT Kideco Jaya Agung di Paser.
Baca juga: Menkeu jami tidak ada PPN jalan tol, sebelum ekonomi membaik
Tim mencatat penggunaan 16.743 unit kendaraan bermotor dan 1.645 unit alat berat di kawasan operasional PT KPC, termasuk keberadaan 162 unit dump truck yang beroperasi di dalam area tambang.
"Dari laporan, penerimaan pajak bahan bakar dari PT KPC saja pada tahun 2025 lalu tercatat menembus angka Rp1,04 triliun," ungkap Lora.
Sementara itu, pendataan di PT Kideco Jaya Agung mencatat keberadaan 4.099 unit kendaraan bermotor dan 937 unit alat berat, di luar 662 dump truck.
Setoran pajak bahan bakar Kideco mencapai Rp326 miliar pada 2025 dan bertambah Rp137 miliar pada triwulan pertama 2026.
Beralih ke sektor perkebunan, tim terpadu menargetkan pemeriksaan terhadap 67 perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: DJP Kaltimtara bebaskan sanksi denda pajak sampai akhir April
"Sebanyak 35 perusahaan perkebunan di wilayah Kutai Kartanegara telah rampung menjalani pemeriksaan kepatuhan pajak pada triwulan pertama tahun ini," ujar Lora.
Bapenda Kaltim melanjutkan pula penelitian kepatuhan pajak ke PT Berau Coal setelah menyelesaikan kajian potensi penerimaan pajak dari Kideco.
"Proses pemeriksaan perpajakan daerah ini mengadopsi pola audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah adopsi pola audit BPK tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan kebenaran dan kepatuhan perpajakan setiap perusahaan," jelas Lora.
Pewarta: Ahmad RifandiEditor : Imam Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2026