Samarinda (ANTARA) -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka memperingati atau merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta meningkatkan kesadaran wajib pajak," kata Kepala Bapenda Kaltim Ismiati di Samarinda, Selasa.
Dia menyatakan bahwa program pemutihan ini berlaku selama 32 hari, mulai 12 Agustus hingga 12 September 2024.
Pihaknya memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya.
Program ini tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat di berbagai platform pembayaran, termasuk Bankaltimtara, BNI, Mandiri, Pegadaian, Pos Indonesia dan lainnya.
Ismiati menjelaskan bahwa penerimaan PKB dan BBNKB akan dibagihasilkan ke kabupaten/kota sebesar 30 persen dan provinsi sebesar 70 persen.
Sementara itu, Pajak Air Permukaan dibagi rata antara kabupaten/kota dan provinsi, masing-masing 50 persen.
"Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pembagian hasilnya adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota," sebut Ismiati.
Dia juga memaparkan terdapat lima jenis komponen pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Kaltim, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
"Target pajak daerah tahun ini sebesar Rp8,5 triliun, terdiri atas PKB Rp1,5 triliun, BBNKB Rp1,5 triliun, PBBKB Rp5,2 triliun, Pajak Air Permukaan Rp20 miliar dan Pajak Rokok Rp233 miliar," jelas Ismiati.
Hingga saat ini, terangnya, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 60 persen dari target yang ditetapkan.
Ismiati optimistis bahwa dengan adanya program pemutihan ini, target penerimaan pajak daerah dapat tercapai.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor mereka.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Dengan meningkatnya kesadaran wajib pajak maka penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang lebih baik.
Selain itu, Ismiati juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak menunda-nunda pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memperingati HUT Ke-79 Kemerdekaan RI dengan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah," demikian Ismiati.