Penajam (ANTARA) -
"Kami telah menerima 24 proposal pemekaran desa dan satu proposal perubahan status dari kelurahan menjadi desa," jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam, Rabu.
Pengajuan usulan pemekaran desa tersebut terdiri atas sembilan usulan berasal dari Kecamatan Babulu dan empat pengajuan pemekaran desa dari Kecamatan Waru.
Sedangkan 11 pengajuan usulan pemekaran desa serta satu usulan perubahan status kelurahan menjadi desa berasal dari Kecamatan Penajam.
Proposal pengajuan tersebut, menurut Basri, dalam tahap evaluasi dokumen dengan berbagai indikator dari hasil survei tim pemekaran desa tingkat kabupaten.
Sejumlah proposal pengajuan pemekaran desa yang perlu direvisi dan dikembalikan untuk dilengkapi sebelum diserahkan dan diperiksa oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah pusat.
Basri menambahkan persyaratan dan ketentuan melakukan pemekaran desa wajib dipenuhi dalam proses menuju desa persiapan hingga ditetapkan menjadi desa definitif.
Pembentukan atau pemekaran desa baru juga memberikan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap desa agar dapat lolos verifikasi faktual, yakni peraturan bupati menyangkut batas desa.
"Dalam proposal pemekaran desa harus dicantumkan peraturan bupati terkait batas desa karena menjadi syarat mutlak," kata dia.
Selain itu, pemerintah desa induk harus memiliki payung hukum batas desa tersebut untuk menjadi landasan dalam melakukan pemekaran desa yang diwajibkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pemekaran desa merupakan proses pembagian atau pemecahan satu wilayah otonom baru untuk tercapai tujuan pembangunan, yakni percepatan dalam pelayanan publik terhadap masyarakat," jelas Basri.