Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan beberapa upaya untuk pembenahan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka.
"Ada dua persoalan Perumda Benuo Taka dan harus selesaikan aspek hukumnya," kata Penjabat Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Jumat,
Perusahaan pelat merah itu menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghadapi persoalan gaji pegawai yang belum dibayarkan selama tujuh bulan.
Proses hukum yang dijalani Perumda Benuo Taka di KPK menyangkut dugaan korupsi penyertaan modal dengan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp14,4 miliar.
Kerugian negara yang ditimbulkan itu dari penyertaan modal diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Perumda Benuo Taka dan Perumda Benuo Taka Energi, ditandatangani Abdul Gafur Mas'ud yang saat itu menjabat sebagai bupati setempat.
Penyertaan modal Perumda Benuo Taka sekitar Rp29,6 miliar untuk pembangunan pabrik penggilingan padi dan Perumda Benuo Taka Energi Rp10 miliar.
Sejumlah upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Makmur Marbun, untuk pembenahan Perumda Benuo Taka yang yang masih menjalani proses hukum.
Pemerintah kabupaten, katanya, melakukan permintaan bantuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji permasalahan perusahaan itu serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit.
"Tapi BPKP akan melakukan audit setelah ada jawaban dari surat yang diberikan pemerintah kabupaten kepada KPK," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu jawaban surat dari KPK menyangkut pembenahan Perumda Benuo Taka.
Apabila KPK memberikan persetujuan, katanya, pembenahan perusahaan pelat merah itu langsung dilakukan.