Badan Bank Tanah hadir memberikan kepastian hukum terhadap lahan warga yang digarap berada di kawasan bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dan masuk dalam pengembangan ibu kota negara Indonesia baru bernama Nusantara melalui program reforma agraria.
"Warga yang memiliki lahan garapan masuk dalam kawasan bekas lahan HGU PT TKA dipastikan tidak akan kehilangan hak atas tanah, karena akan dimasukkan dalam program reforma agraria," tegas Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami di Penajam, Senin
"Kami lakukan sosialisasi dan identifikasi lahan garapan warga itu, setelah dipastikan masyarakat yang berhak bisa dapatkan kepastian hukum berupa sertifikat tanah," tambahnya.
Badan Bank Tanah melakukan identifikasi lahan seluas 1.883 hektare dari 4.162 hektare untuk diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai program reforma agraria.
Lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.
Lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lahan reforma agraria akan segera diajukan kepada pimpinan untuk menerbitkan surat keputusan penyerahan lahan kepada pemerintah kabupaten, jelas dia, kemudian pemerintah kabupaten yang membagikan lahan kepada masyarakat.
Masyarakat yang berhak menerima lahan program agraria itu, khususnya berada di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
"Lahan yang dilepas untuk warga ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten dan menentukan masyarakat yang akan mendapat tanah," katanya.
Program reforma agraria yang dilaksanakan diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tanah seluas 1.883 hektare bakal dilepas kepada warga, dan 2.279 hektare untuk lokasi rencana pemerintah pusat membangun Bandara Naratetama (very very important person/VVIP) ibu kota negara Indonesia baru, serta kepentingan pemerintah, pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi, demikian Syafran Zamzami.