Balikpapan (ANTARA) - Polisi menangkap 26 tersangka dan menyelamatkan 29 korban tindak pidana perdagangan orang(TPPO) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Seluruhnya adalah hasil dari gerakan Satuan Tugas(Satgas)TPPO Polda Kaltim dan polres-polres di kabupaten-kota se Kaltim.
”Sejak terbentuk pada 5 Juni lalu, kami bergerak cepat di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Hasilnya, hanya di Polres Mahakam Ulu yang nihil kasus,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Sabtu.
Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan temuan kasus tertinggi yakni lima kasus, kemudian Paser dengan 4 kasus.
“Seluruh kasus TPPO yang berhasil diungkap merupakan kasus perdagangan perempuan dan anak. Sebanyak 16 orang diantaranya dijadikan sebagai pekerja seks komersial,” urai Kombes Yusuf.
Kemudian, bila dihitung dari jumlah korban, ada tujuh orang dari Kutai Barat dengan empat diantaranya di bawah umur.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap itu, polisi menemukan seluruhnya merupakan kejahatan sendiri-sendiri, bukan kejahatan terorganisasi dan menjadi bagian dari sindikat perdagangan orang.
”Para pelakunya muncikari yang mencari orang untuk dieksploitasi. Semuanya sudah kami tangkap dan kini berstatus tersangka,” kata Kombes Yusuf.
Para muncikari itu menjanjikan para korban untuk bisa bekerja di rumah makan sebagai pramusaji ataupun di rumah tangga sebagai asisten rumah tangga.
Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kasubdit Renakta Direskrimum) Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teguh Nugroho menyampaikan, Satgas TPPO juga melakukan tindakan pencegahan terutama untuk menekan jumlah korban.
”Kami terus melakukan pendataan, antara lain kepada para pekerja migran asal Kaltim di luar negeri. Sejauh ini kami menemukan mereka semua dalam kondisi baik,” ungkap Teguh.
Teguh juga minta masyarakat berperan aktif jika menemukan kasus tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitarnya.
“Laporkan pada kami dan polisi akan segera bertindak,” kata Teguh.