Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis, menceritakan bahwa motif kekerasan ZH lantaran kesal dengan ketiga anak didiknya yang berumur tujuh tahun, yang diduga selalu melanggar peraturan di pondok pesantren.
"Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes pol Ary Fadli.
Dikatakannya, kekerasan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara dipukul menggunakan rotan, diinjak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga mengalami lebam, serta menyemprotkan air panas kepada muridnya.
"Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orang tua, dan melapor ke Polresta Samarinda," ungkapnya.
Ary mengatakan, menurut pengakuan ZH, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.
"Lantaran kadung kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera," kata Ary.
Kapolresta terus mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan, berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan ZH, dikenakan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga Tahun enam bulan.