Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, meningkatkan upaya pencegahan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar melalui serangkaian kegiatan patroli intensif dan sosialisasi yang menyasar sekolah-sekolah di wilayah hukumnya.
"Upaya ini kami fokuskan menyusul data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dan mahasiswa selama periode 2023 hingga 2025 menunjukkan angka yang mengkhawatirkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda Komisaris Polisi La Ode Prasetyo Fuad di Samarinda, Senin.
Ia mengungkapkan selama kurun waktu dua tahun terakhir (2023–2025), tercatat 1.332 kasus kecelakaan lalu lintas di Samarinda, dengan 427 korban jiwa adalah pelajar atau mahasiswa dan 320 orang pelajar dan mahasiswa sebagai pelaku.
Menyikapi kondisi tersebut, La Ode menegaskan bahwa Polresta Samarinda tidak tinggal diam. Selain melaksanakan patroli rutin di titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan, Satlantas juga aktif melakukan sosialisasi ke berbagai jenjang pendidikan.
"Kami mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak dini," katanya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, aparat kepolisian memberikan imbauan terkait kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas, penggunaan helm, dan perlengkapan berkendara yang lengkap, serta bahaya berkendara secara ugal-ugalan di jalan.
Selain itu, penekanan juga diberikan pada pentingnya berkendara saat sudah cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasatlantas juga menyoroti peran penting orang tua dalam mencegah kecelakaan yang melibatkan anak-anak mereka.
"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Keselamatan anak adalah yang utama," tambahnya menegaskan.
Selain upaya preventif melalui patroli dan sosialisasi, Satlantas Polresta Samarinda juga melakukan tindakan penegakan hukum berupa sanksi tilang terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk pelajar yang kedapatan mengendarai kendaraan tanpa SIM atau melanggar aturan lainnya.
Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.
La Ode mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelajar, mahasiswa, dan orang tua, untuk bersama-sama menciptakan budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan bertanggung jawab demi keselamatan bersama.
"Patuhi rambu dan aturan lalu lintas, gunakan perlengkapan berkendara yang lengkap, dan hindari segala bentuk perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Keselamatan adalah yang utama," ujarnya.