Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser telah menyiapkan lahan seluas 2.500 hektare untuk pengembangan kawasan food estate guna mendukung keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Lokasinya tersebar di empat kecamatan yakni Tanah Grogot, Pasir Belengkong, Long Kali dan Long Ikis,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser, Erwan Wahyudi, di Tanah Grogot, Senin.
Ia menyebutkan, data tersebut merupakan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2022, yang diekspose di Samarinda pada akhir November lalu. Pada kegiatan itu juga tim teknis dari Kabupaten Paser memaparkan perihal kondisi lahan pertanian yang ada.
Erwan menuturkan, ekspose kajian tersebut sebagai bahan masukan terhadap pihak-pihak terkait dalam pengembangan kawasan pertanian yang terintegrasi.
Dari hasil kajian itu juga diperoleh data bahwa pada tahun 2022 luas lahan eksisting di Kabupaten Paser seluas 8.722,92 hektare tersebar di enam kecamatan yaitu Batu Engau, Long Kali, Long Ikis, Pasir Belengkong, Tanah Grogot, dan Kuaro.
“Angka tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan lahan eksisting pada tahun 2020 seluas 6.756,93 hektare,” ucap Erwan.
Sementara total luas lahan potensial (potensi sawah) yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Paser yakni sebanyak 69.306,45 hektare.
Erwan menjelaskan, setelah keluar hasil kajian tersebut, maka perlu dilakukan kegiatan analisis kelayakan pada kawasan pertanian padi sawah yang dialokasikan untuk kegiatan pengembangan lumbung padi (rice estate) atau lumbung pangan nasional (food estate).
"Analisis kelayakan dimaksud minimal mampu memenuhi empat kriteria yaitu kelayakan agroklimat dan tanah, kelayakan infrastruktur teknologi, aspek sosial budaya dan kelembagaan serta pemasaran," katanya.
Pemerintah Daerah, kata Erwan, ke depan dituntut membentuk lembaga teknis yang khusus menangani lumbung padi atau lumbung pangan nasional yang ditopang oleh litbang dan perguruan tinggi untuk memperkuat perencanaan dan implementasi, koordinasi lintas disiplin, lintas sektoral dan lintas kementerian/lembaga.
Lanjutnya, keberadaan lembaga teknis tersebut akan mempertegas komitmen politik pangan nasional, mengurangi gejolak dan imbas dinamika politik lokal, serta mewadahi masyarakat tani.
“Pemerintah Daerah juga diharap bisa mengkaji model lokal partnership dengan investor dalam mengelola lahan tanpa mengalihkan kepemilikan, model tersebut sejalan dengan program reformasi agraria untuk dapat menepis isu land grabing yang dapat menimbulkan disharmonisasi,” ujar Erwan.