Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser mencatat dalam dua tahun terakhir 1000 hektar lahan pertanian tanaman pangan telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan, sehingga pemerintah daerah berupaya agar alih fungsi lahan tidak terjadi lagi.
“Salah satu upayanya adalah memberikan bantuan sarana dan fasilitas penunjang pertanian agar tidak beralih fungsi,” kata Kepala DTPH Kabupaten Paser Erwan Wahyudi, di Tanah Grogot, Rabu (8/2)
Soal larangan perubahan alih fungsi lahan ini, kata Erwan, telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 2 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Dalam aturan tersebut bagi pelaku alih fungsi lahan akan dikenakan dengan denda Rp50 juta dan penjara lima tahun," katanya.
Erwan berharap petani bisa memahami ketentuan ini agar lahan pertanian tidak semakin berkurang karena keberadaannya sangat dibutuhkan sebagai sumber pangan.
"Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak merubah status lahan pertanian menjadi lahan perkebunan. Tentunya kami akan dukung pemenuhan sarana dan prasarana pertanian seperti bibit, pupuk dan alat mesin pertanian ," ujar Erwan.