Sangatta (ANTARA Kaltim) - Satuan Narkotika Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap 80 orang pengedar narkotika di daerah ini selama dua bulan, September-Oktober 2013.
"Kegiatan operasi narkotika yang digelar dua bulan terakhir tim menangkap 80 orang pengedar dan mengamankan ribuan narkotika berbagai jenis dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, Rabu.
Sedangkan narkotika yang diamankan, selama operasi adalah, masing-masing jenis LL sebanyak 31.353 butir, 149 poket SS ukuran kecil, 10 poket ukuran besar, 1 poket SS sebesar 0.24 gram serta HP dan uang Rp200 ribu. 1 buah botol plastic dan 4 buah pipet plastic.
Dalam operasi Narkotika di Kutai Timur, menurut Kapolres AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Narkoba, AKP Ricky Nelson Purba,juga diamankan 1 unit mobil Nopol DD 1420 OP yang disita dari tersangka Hartono alis Atto alis Komeng bin Kaco.
Penangkapan Atto, dilakukan pada 6 Oktober 2013 di Jl Blok Rencana Pembangunan Perumahan PT Dharma Henwa Sepaso Timur Kecamatan Bengalon dan diamankan dua poket SS sebesar tujuh belas.
Dikatakan Kapolres, bahwa hampir semua wilayah di Kutai Timru rawan narkoba, karena yang ditangkap ini ada orang dari daerah setempat dan ada dari luar.
Semua para tersangka pengedar yang ditangkap itu saat ini sudah ditahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka bisa di jerat Pasal 114 dan pasal 112 KUHP Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Kapolres. (*)
Polres Kutai Timur Tangkap 80 Pengedar Narkotika
Rabu, 30 Oktober 2013 18:10 WIB
Para tersangka bisa di jerat Pasal 114 dan pasal 112 KUHP Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman penjara seumur hidup