Sebanyak 16 orang pengedar narkoba terjaring Operasi Anti-Narkotika (Antik) Mahakam 2024 yang digelar di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama 25 hari.
"Operasi Antik Mahakam dilakukan mulai 20 Juni hingga 14 Juli 2024," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Bambang Hardiyanto di Penajam, Rabu.
Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 16 orang tersangka selama Operasi Antik Mahakam 2024.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 153,18 gram dan 210 butir obat kategori berat jenis tramadol.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui 16 orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar narkoba," jelasnya.
"Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu dijual dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp2 juta per gram," tambahnya.
Penangkapan tersangka dilakukan di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan dari hasil pengembangan tiga orang tersangka ditangkap di Kota Balikpapan.
Tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut berusia 18 tahun sampai 44 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta dan buruh lepas,
Kemudian satu orang tersangka bekerja sebagai pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
"Empat tersangka adalah target operasi (TO) kepolisian, dan proses pemeriksaan 16 tersangka sudah tahap satu dan di tahap dua diserahkan kepada kejaksaan," katanya.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.