Balikpapan (ANTARA) - Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil meringkus satu pengedar dan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Jalan MT Haryono.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi warga sekitar bahwa di Jalan MT Haryono kerap terjadi transaksi narkoba," kata Kapolsek Kawasan Semayang Kompol M Aldy, Senin (20/11).
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, polisi lalu mengintai kawasan RT 06 Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.
Sekitar pukul 22.00 Wita polisi melihat dua pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat diamankan AZ (35) dan M (46) yang merupakan karyawan swasta.
"Dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 1,21 gram dengan 4 plastik klip bening, serta alat hisap, tas selempang dompet warna biru dan hp," sebutnya.
Baca juga: Kepolisian Samarinda ringkus dua pengedar sabu
AZ dan M segera diinterogasi untuk mencari tau asal muasal barang haram itu didapat. Tak pakai lama, keduanya membocorkan dari siapa mereka mendapatkan sabu.
Polisi lalu menyamar menjadi pembeli dan membutuhkan sabu, dan menghubungi A sang pengedar yang disebutkan AZ dan M. A pun mengatur jadwal untuk pengambilan barang.
Maka di hari berikutnya, polisi langsung menyambangi kediaman A dengan dalih untuk mengambil barang.
"Lokasinya tak jauh dari kami menangkap AZ dan M,” kata Kapolsek Aldy.
Saat itu A tak sendirian, A keluar bersama seorang pria berinisial S. Saat barang diserahkan, borgol langsung dikenakan ke lengan kedua pria tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap kurir sabu di Samarinda Seberang
Kali ini polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 4 paket sabu dengan berat 1,78 gram, juga barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, hp dan bong, alat hisap sabu
Polisi terus melakukan pengembangan dari kedua pria ini. Maka jika A merupakan pengedar, S ada rekan A yang merupakan pemakai.
"Asal sabu adalah pria berinisial AD yang saat ini kami tetapkan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Kapolsek.
Sampai saat ini, polisi menduga barang itu berasal dari kawasan Gunung Bakaran, dan kembali di jual oleh A dengan harga paket hemat yakni Rp100 ribu per plastik klip bening itu.
Polisi mengenakan Pasal 114 dan 112 junto 127 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk menjerat para tersangka dan menjebloskan mereka ke penjara. *
Baca juga: Polresta Samarinda tangkap dua pengedar sabu di Loa Janan Ilir