Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.
"Tersangka berinisial MAP ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Kapolsek Samarinda Seberang AKP Izdiharuddin Faris Raharja di Samarinda, Minggu.
Ia menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan dalam dasbor motor.
Kemudian tersangka MAP mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial J melalui telepon. Ia diarahkan oleh J untuk mengambil sabu tersebut di teras rumah J yang berada di dekat Jembatan Mahkota II Samarinda dan menjualnya kepada seorang pemesan di wilayah Samarinda Seberang.
“Barang bukti yang kami amankan dari tangan MAP adalah satu poket sabu seberat 0,40 gram bruto, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujar Faris.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, J masih dalam pengejaran kepolisian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba ini,” tutur Faris.