Samarinda (ANTARA) -
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bersama Kepala Satuan (Kasat) Lantas dan Kasat Binmas melakukan inspeksi mendadak (sidak) handphone (HP) personel guna mengantisipasi judi online.
"Pengecekan ini dilakukan mendadak untuk mengantisipasi anggota yang terlibat judi online," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Kamis.
Dia menegaskan, jika ada personel yang ketahuan main judi online, akan ditindak tegas.
"Judi tidak membawa manfaat bagi pelakunya. Kami akan terus melakukan sidak dan menindak tegas anggota yang terlibat," tegas Kapolresta.
Sidak ini merupakan langkah pencegahan Polresta Samarinda untuk menjaga citra Polri dan memberantas judi online.
Langkah pencegahan judi online lainnya selain sidak ponsel, Polresta Samarinda juga melakukan langkah pencegahan judi online lainnya.
"Kami juga melakukan penyuluhan kepada personel tentang bahaya judi online, pemasangan spanduk imbauan anti judi online di lingkungan Polresta Samarinda dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas judi online," ucap Ary.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari judi online. Judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang lain.
"Judi online ini meresahkan masyarakat. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di baliknya," tegas Ary.
Menurutnya, upaya pemberantasan judi online di Kota Tepian tak semudah membalikkan telapak tangan. Server judi online umumnya berada di luar negeri, sehingga melacak pelakunya menjadi kendala utama.
"Kami belum menemukan orang yang mengelola akun judi online di Samarinda. Kemungkinan besar, mereka hanya kaki tangan dari jaringan yang lebih besar," jelasnya.
Meski demikian, Ary menandaskan untuk menumpas judi online di wilayah hukumnya. Kami telah menerima instruksi khusus dari Polri untuk menindak tegas judi online. Begitu juga dengan anggota kepolisian juga dilarang keras untuk terlibat dalam perjudian ini.
Polresta Samarinda terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, untuk memblokir situs-situs judi online.
Polresta Samarinda juga membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas judi online. Pengaduan dapat dilakukan melalui nomor telepon atau media sosial resmi Polresta Samarinda.
"Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang kondusif dan bebas dari judi," pesan Kapolresta Samarinda.